21
Feb

PENTING!!! SEBELUM MEMBANGUN RUMAH HARUS ADA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

Hallo rekan sense, kali ini kami akan membahas pentingnya saat membangun rumah, ruko, gedung atau bangunan lainnya dari awal harus ada IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ). Banyak yang datang ke kami untuk konsultasi arsitektur, namun banyak pula yang belum paham pentingnya memiliki IMB dan bagaimana persyaratan untuk pengurusan IMB.

            Memiliki IMB jelas akan membuat rekan sense aman dan nyaman karena tidak dianggap rumah atau bangunan liar tanpa izin, selain itu juga memiliki IMB rumah Anda  punya nilai tinggi sehingga mempermudah dalam jual beli rumah ataupun sewa. Bila tidak memiliki IMB atau data IMB Anda tidak sesuai dengan data yang ada di lapangan, Anda akan dikenakan denda.

            Disini kami akan membahas mengenai IMB beserta persayaratan dan cara mengurus IMB yang ada di kota surabaya. Namun tidak menutup kemungkinan di kota-kota lain persyaratannya hampir sama.

PENGERTIAN IMB

IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan. Di Indonesia sendiri, IMB adalah surat izin yang harus didapatkan sebelum mendirikan bangunan tersebut. Dalam IMB, izin diberikan apabila bangunan sudah sesuai dengan desain dan rencana pembangunan kedepannya.

IMB bukan sekadar memberi izin untuk membangun, tapi juga izin untuk membangun sesuai dengan apa yang telah Anda desain atau rencanakan. Bukan cuma desain, tetapi juga fungsi dari bangunan tersebut untuk apa setelah selesai dibangun. Oleh karena itu bangunan harus sesuai dan diwujudkan sebagaimana mestinya dalam IMB.

TUJUAN & FUNGSI IMB

IMB telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan.

Jadi, secara hukum fungsi IMB adalah sebagai berikut:

  1. Hal wajib karena menjamin kejelasan dan eksistensi bangunan Anda.
  2. Sebagai bukti legal bangunan yang telah Anda dirikan.
  3. Dapat menjadi ‘alat’ dalam menunjukkan penguasaan suatu lahan atau kawasan tertentu.
  4. Pendukung untuk meningkatkan harga rumah Anda, ketika akan dijual.
  5. Memudahkanmu dalam melakukan klaim asuransi rumah apabila terjadi kerusakan.

SYARAT PENGAJUAN IMB ONLINE

            Kami akan mengambil contoh pengajuan IMB di surabaya, pada laman resmi Surabaya Single Window, sebelum menjalankan proses pembuatan IMB rumah tinggal, setiap pemohon wajib untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang di dalamnya menyatakan keabsahan dokumen, serta tanah tidak dalam keadaan sengketa (bermaterai 10.000).
  2. Surat kuasa permohonan IMB ditandatangani bersama, apabila nama di sertifikat lebih dari satu pihak atau orang.
  3. Surat kuasa pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih dari tiga lantai (bermaterai 10.000).
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi NPWP.
  6. Bukti kepemilikan tanah; sertifikat tanah, fotokopi sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai/hak pengelolaan.
  7. Surat kavling dari pemerintah daerah.
  8. Bila tanah baru balik nama maka harus ada fotokopi akta jual beli notaris, fotokopi akta oleh PPAT, surat keterangan notaris, dan fotokopi surat penyerahan hak.
  9. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana.
  10. Bukti bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  11. Gambar perencanaan arsitektur
  12. Gambar untuk bangunan rumah tinggal dari rencana instalasi, struktur, dan data teknis bangunan.

Setelah IMB keluar, kontraktor siap untuk membangun rumah tersebut. Untuk konsultasi arsitek free bisa hubungi Marketing Communication kami di nomer WhatsApps 0897-0587-487.